Naungan - Usaha & Produk

Daftar Halaman

  • Beranda
  • Motivaqolbi
  • Titian Hikmah
  • StoriesofHikmah
  • Banyak Cinta
  • Kehebatan Doa
  • Kehebatan Ayat
  • Kajian Ghaib
  • Tasawwuf
  • Anda Perlu Tahu
  • Catatan
  • Tips Kesehatan
  • eBook
  • Software
  • Kitab-Kitab
  • Photo Ulama'
  • Photo Acara
  • Sesungguhnya LIDAH ORANG BIJAK itu ada dibalik hatinya. Apabila dia ingin berkata maka dia kembali kepada hatinya. Jika itu bermanfa'at baginya maka dia berkata. Namun jika itu berdampak buruk baginya maka diapun menahan mulutnya (sama dengan tulisan). Sedangkan ORANG BODOH, hatinya berada diujung lidahnya. Dia tidak kembali kepada hatinya. Apa saja yang ada dimulutnya maka dia ucapkan (sama dengan tulisan). --- Siapapun bisa menjadi ORANG BIJAK selama dia bisa menjaga perasaan/ emosionalnya & LISANNYA (tulisannya). Perasaan tidak cocok, tidak sepaham & tidak senang tidak perlu kita tampakkan jika anda ingin jadi ORANG BIJAK. --- Menjadi Orang bodoh sangat lebih mudah, biar bertitel SARJANA ataupun berilmu tapi tidak bisa mengendalikan perasaannya. lihatlah Lisan & Tangannya akan menampakkannya. Siapa dirinya sebenarnya.
Petunjuk Mudah...... !
Klik BERANDA (pada Daftar Halaman).
Anda akan masuk ke Daftar Isi semua posting Blog.
Selamat menikmati.
--------------------------------------------------------------

Q-Power (Miracle Heart Energy)

Q-Power (Miracle Heart Energy)
klik gambar untuk melihat website energi q

Prolog

------------------------------

Bismillahirrahmanirrahiim

Selamat Datang di Blog Kami, semoga Informasi yang anda cari tersedia dan silahkan dibaca, dicopy atau dibagi kepada siapapun yang membutuhkan.

Etika berkunjung, silahkan anda tinggalkan NAMA atau EMAIL sebagai niat baik & ijin.

insya Allah, ILMU yang ada disini akan membawa berkah & manfaat untuk kita semua. Amin.

Bagi yang berkenan silahkan kasih komentar dengan Sopan & Santun sebagai perwujudan ukhuwah islamiyah.

Bagi yang yang tidak berkenan, kami mohon maaf.

( Harap cantumkan nama Gus Is - 1hati17an.blogspot.com )

-----------------------------

Minggu, 30 Juni 2013

GHIBAH di perbolehkan dalam 6 KONDISI

GHIBAH (menggunjing) Diperbolehkan Dalam 6 Kondisi
( jangan keliru memahami ya... bisa berabe nanti )

Foto: < -- GHIBAH (menggunjing) -- > 
Diperbolehkan Dalam 6 Kondisi 
( jangan keliru memahami ya... bisa berabe nanti )

Ghibah atau ghaibah adalah menuturkan aib (cela) seseorang dibelakangnya. 
Hukum ghibah adalah haram. 
Ada salah kaprah ditengah-tengah masyarakat kita, misalnya dengan perkataan “apa yang saya omongin ini bukan ghibah lho … ini kenyataan”. Dia kira kalau yang diomongin itu berupa fakta,maka bukan terbilang ghibah, justru ghibah itu menggunjing kenyataan-kenyataan buruk orang lain, kalau yang dibicarakan itu tidak sesuai kenyataan, malah disebut fitnah.

Seperti dijelaskan disini Definisi Hukum Syara’, Akal dan Adat, dimana disitu dijelaskan Hukum syara’, ialah firman Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan orang-orang mukallaf, berupa perintah (thalab) atau mubah (ibahah) dan keduanya mempunyai sandaran (wadla’). Maka hukum dari ghibah pun ada yang diperbolehkan.

6 Ghibah Yang Diperbolehkan ;

1. Bagi orang yang teraniaya
Ketika ada orang yang teraniaya, dia boleh membongkar aib orang yang menganiayanya dan menyampaiaknnya kepada pihak-pihak yang mampu menolak/melawan kedholiman orang tersebut. Dengan demikian orang yang teraniaya tetap diharamkan menuturkan kejelekan si dholim kepada pihak atau orang-orang yang tidak memiliki kemampuan mencegah kedholiman orang tersebut. Pihak-pihak yang berkompeten bisa berupa pihak berwenang atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kemampuan melawan tindakan aniaya anggota masyarakat dilingkungannya.

2. Mengharap Pertolongan
Diperbolehkan menuturkan perbuatan maksiat orang lain dengan tujuan meminta pertolongan kepada pihak yang mempunyai kekuasaan mencegah maksiat atau kemunkaran. bahkan kadang wajib membuka perbuatan dosa orang lain andai dipandang perbuatannya itu membahayakan agama, meskipun yang berbuat dosa itu seorang ‘alim atau orang awam.

3. Untuk Meminta Fatwa
Ketika kita meminta fatwa hukum dari sebuah perbuatan orang lain, maka kita diperbolehkan menuturkan perbuatan buruk orang tersebut untuk memberikan contoh atau gambaran yang jelas. Apakah perbuatan orang itu baik atau buruk berdasarkan hukum-hukum syari’at. Dengan tujuan, kalau itu perbutan baik akan ditiru, kalau itu perbuatan salah, maka akan dihindarinya.

4. Shock Therapy
Keburukan orang dibeberkan dengan tujuan agar orang lain takut mengikuti perbuatan buruk tersebut, seperti perbuatan korupsi yang sudah merajalela, keburukan koruptor dijadikan headline di media-media sebagai shock therapy agar menjadi pelajaran dan membuat orang lain berpikir ulang untuk menirunya.

5. Menjelaskan Keberadaan Seseorang
Diperbolehkan menuturkan kekurangan orang lain, misalnya cacat tubuh dengan tujuan menjelaskan identitas seseorang. Misalnya, ada orang datang kepada kita mencari orang yang bernama ngajiyo, sedangkan ngajiyo di RT kita ada 2 orang, ngajiyo yang tangan kanannya buntung dan ngajiyo yang tangannya normal. maka orang yang mencari atau kita yang ditanyai boleh menuturkan, “apakah ngajiyo yang dimaksud itu ngajiyo yang tangan kanannya buntung atau tidak?”.

6. Keburukan Yang Sudah Dilegalkan
Kemaksiatan yang sudah dilegalkan seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan itu diperbolehkan dibeber keburukannya. Atau perbuatan durhaka yang dilakukan dengan terang-terangan seperti saat siang hari di bulan ramadhan tidak puasa, makan- minum diluar rumah, padahal dia seorang muslim, maka diperbolehkan menuturkan keburukan orang tersebut.

Demikianlah 6 kondisi yang diperbolehkan ghibah didalamnya, seperti yang dijelaskan Syaikh Ahmad Rifa’i di dalam kitab Bayan kurasan 2. Semoga kita dihindarkan dari dosa menggunjing. amin.(zid)

Tanbihun – Sumber : Kitab Bayan Karya Syaikh Ahmad Rifa’i kurasan 2 halaman 6
Ghibah atau ghaibah adalah menuturkan aib (cela) seseorang dibelakangnya. 
Hukum ghibah adalah haram.
Ada salah kaprah ditengah-tengah masyarakat kita, misalnya dengan perkataan “apa yang saya omongin ini bukan ghibah lho … ini kenyataan”. Dia kira kalau yang diomongin itu berupa fakta,maka bukan terbilang ghibah, justru ghibah itu menggunjing kenyataan-kenyataan buruk orang lain, kalau yang dibicarakan itu tidak sesuai kenyataan, malah disebut fitnah.

Seperti dijelaskan disini Definisi Hukum Syara’, Akal dan Adat, dimana disitu dijelaskan Hukum syara’, ialah firman Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan orang-orang mukallaf, berupa perintah (thalab) atau mubah (ibahah) dan keduanya mempunyai sandaran (wadla’). Maka hukum dari ghibah pun ada yang diperbolehkan.

6 Ghibah Yang Diperbolehkan ;

1. Bagi orang yang teraniaya
Ketika ada orang yang teraniaya, dia boleh membongkar aib orang yang menganiayanya dan menyampaiaknnya kepada pihak-pihak yang mampu menolak/melawan kedholiman orang tersebut. Dengan demikian orang yang teraniaya tetap diharamkan menuturkan kejelekan si dholim kepada pihak atau orang-orang yang tidak memiliki kemampuan mencegah kedholiman orang tersebut. Pihak-pihak yang berkompeten bisa berupa pihak berwenang atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kemampuan melawan tindakan aniaya anggota masyarakat dilingkungannya.

2. Mengharap Pertolongan
Diperbolehkan menuturkan perbuatan maksiat orang lain dengan tujuan meminta pertolongan kepada pihak yang mempunyai kekuasaan mencegah maksiat atau kemunkaran. bahkan kadang wajib membuka perbuatan dosa orang lain andai dipandang perbuatannya itu membahayakan agama, meskipun yang berbuat dosa itu seorang ‘alim atau orang awam.

3. Untuk Meminta Fatwa
Ketika kita meminta fatwa hukum dari sebuah perbuatan orang lain, maka kita diperbolehkan menuturkan perbuatan buruk orang tersebut untuk memberikan contoh atau gambaran yang jelas. Apakah perbuatan orang itu baik atau buruk berdasarkan hukum-hukum syari’at. Dengan tujuan, kalau itu perbutan baik akan ditiru, kalau itu perbuatan salah, maka akan dihindarinya.

4. Shock Therapy
Keburukan orang dibeberkan dengan tujuan agar orang lain takut mengikuti perbuatan buruk tersebut, seperti perbuatan korupsi yang sudah merajalela, keburukan koruptor dijadikan headline di media-media sebagai shock therapy agar menjadi pelajaran dan membuat orang lain berpikir ulang untuk menirunya.

5. Menjelaskan Keberadaan Seseorang
Diperbolehkan menuturkan kekurangan orang lain, misalnya cacat tubuh dengan tujuan menjelaskan identitas seseorang. Misalnya, ada orang datang kepada kita mencari orang yang bernama ngajiyo, sedangkan ngajiyo di RT kita ada 2 orang, ngajiyo yang tangan kanannya buntung dan ngajiyo yang tangannya normal. maka orang yang mencari atau kita yang ditanyai boleh menuturkan, “apakah ngajiyo yang dimaksud itu ngajiyo yang tangan kanannya buntung atau tidak?”.

6. Keburukan Yang Sudah Dilegalkan
Kemaksiatan yang sudah dilegalkan seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan itu diperbolehkan dibeber keburukannya. Atau perbuatan durhaka yang dilakukan dengan terang-terangan seperti saat siang hari di bulan ramadhan tidak puasa, makan- minum diluar rumah, padahal dia seorang muslim, maka diperbolehkan menuturkan keburukan orang tersebut.

Demikianlah 6 kondisi yang diperbolehkan ghibah didalamnya, seperti yang dijelaskan Syaikh Ahmad Rifa’i di dalam kitab Bayan kurasan 2. Semoga kita dihindarkan dari dosa menggunjing. amin.(zid)

Tanbihun – Sumber : Kitab Bayan Karya Syaikh Ahmad Rifa’i kurasan 2 halaman 6


( gUS iS - http://1hati17an.blogspot.com/ )

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

  © Blogger template The Business Templates by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP