GHIBAH di perbolehkan dalam 6 KONDISI
GHIBAH (menggunjing) Diperbolehkan Dalam 6 Kondisi
( jangan keliru memahami ya... bisa berabe nanti )
Ada salah kaprah ditengah-tengah masyarakat kita, misalnya dengan perkataan “apa yang saya omongin ini bukan ghibah lho … ini kenyataan”. Dia kira kalau yang diomongin itu berupa fakta,maka bukan terbilang ghibah, justru ghibah itu menggunjing kenyataan-kenyataan buruk orang lain, kalau yang dibicarakan itu tidak sesuai kenyataan, malah disebut fitnah.
Seperti dijelaskan disini Definisi Hukum Syara’, Akal dan Adat, dimana disitu dijelaskan Hukum syara’, ialah firman Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan orang-orang mukallaf, berupa perintah (thalab) atau mubah (ibahah) dan keduanya mempunyai sandaran (wadla’). Maka hukum dari ghibah pun ada yang diperbolehkan.
6 Ghibah Yang Diperbolehkan ;
1. Bagi orang yang teraniaya
Ketika ada orang yang teraniaya, dia boleh membongkar aib orang yang menganiayanya dan menyampaiaknnya kepada pihak-pihak yang mampu menolak/melawan kedholiman orang tersebut. Dengan demikian orang yang teraniaya tetap diharamkan menuturkan kejelekan si dholim kepada pihak atau orang-orang yang tidak memiliki kemampuan mencegah kedholiman orang tersebut. Pihak-pihak yang berkompeten bisa berupa pihak berwenang atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kemampuan melawan tindakan aniaya anggota masyarakat dilingkungannya.
2. Mengharap Pertolongan
Diperbolehkan menuturkan perbuatan maksiat orang lain dengan tujuan meminta pertolongan kepada pihak yang mempunyai kekuasaan mencegah maksiat atau kemunkaran. bahkan kadang wajib membuka perbuatan dosa orang lain andai dipandang perbuatannya itu membahayakan agama, meskipun yang berbuat dosa itu seorang ‘alim atau orang awam.
3. Untuk Meminta Fatwa
Ketika kita meminta fatwa hukum dari sebuah perbuatan orang lain, maka kita diperbolehkan menuturkan perbuatan buruk orang tersebut untuk memberikan contoh atau gambaran yang jelas. Apakah perbuatan orang itu baik atau buruk berdasarkan hukum-hukum syari’at. Dengan tujuan, kalau itu perbutan baik akan ditiru, kalau itu perbuatan salah, maka akan dihindarinya.
4. Shock Therapy
Keburukan orang dibeberkan dengan tujuan agar orang lain takut mengikuti perbuatan buruk tersebut, seperti perbuatan korupsi yang sudah merajalela, keburukan koruptor dijadikan headline di media-media sebagai shock therapy agar menjadi pelajaran dan membuat orang lain berpikir ulang untuk menirunya.
5. Menjelaskan Keberadaan Seseorang
Diperbolehkan menuturkan kekurangan orang lain, misalnya cacat tubuh dengan tujuan menjelaskan identitas seseorang. Misalnya, ada orang datang kepada kita mencari orang yang bernama ngajiyo, sedangkan ngajiyo di RT kita ada 2 orang, ngajiyo yang tangan kanannya buntung dan ngajiyo yang tangannya normal. maka orang yang mencari atau kita yang ditanyai boleh menuturkan, “apakah ngajiyo yang dimaksud itu ngajiyo yang tangan kanannya buntung atau tidak?”.
6. Keburukan Yang Sudah Dilegalkan
Kemaksiatan yang sudah dilegalkan seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan itu diperbolehkan dibeber keburukannya. Atau perbuatan durhaka yang dilakukan dengan terang-terangan seperti saat siang hari di bulan ramadhan tidak puasa, makan- minum diluar rumah, padahal dia seorang muslim, maka diperbolehkan menuturkan keburukan orang tersebut.
Demikianlah 6 kondisi yang diperbolehkan ghibah didalamnya, seperti yang dijelaskan Syaikh Ahmad Rifa’i di dalam kitab Bayan kurasan 2. Semoga kita dihindarkan dari dosa menggunjing. amin.(zid)
Tanbihun – Sumber : Kitab Bayan Karya Syaikh Ahmad Rifa’i kurasan 2 halaman 6
( gUS iS - http://1hati17an.blogspot.com/ )
0 komentar:
Posting Komentar